PROGRAM JKP HANYA UNTUK PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
BERIKAN TIGA MANFAAT BAGI PEKERJA YANG DI PHK
TARAKAN
SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN BANTUAN TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN, PEMERINTAH MELALUI BPJS KETENAGAKERJAAN SUDAH MENYIAPKAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP) YANG SUDAH BERJALAN SEJAK FEBRUARI LALU.
Ещё видео!