Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Kegiatan Ini Dilaksanakan Aula Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek , Pada Hari Jum’at, 8 Desember 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. H. Yudi Abdurahman, M.Si. Mengatakan Bahwa Sidang Itsbat Nikah Terpadu Ini Merupakan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung. Tujuannya Adalah Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Belum Melakukan Pencatatan Pernikahan Agar Segera Memiliki Dokumen Pernikahan Yang Sah.
"Kami Berharap Melalui Kegiatan Ini, Masyarakat Yang Belum Memiliki Surat Nikah Dapat Segera Memilikinya. Dengan Demikian, Mereka Akan Mendapatkan Perlindungan Hukum Dan Hak-Haknya Sebagai Suami Istri," Kata Yudi.
Sidang Dipimpin Oleh Hakim Pengadilan Agama Soreang Soreang. Pasangan Suami Istri Yang Mengikuti Sidang Tersebut Harus Memenuhi Persyaratan, Antara Lain:
1. Memiliki KTP Dan KK
2. Membawa Saksi Nikah
3. Bagi Pasangan Yang Berstatus Duda/Janda, Harus Membawa Dokumen Kematian/Cerai
Setelah Sidang Selesai, Pasangan Suami Istri Yang Dinyatakan Sah Akan Mendapatkan Buku Nikah. Selain Itu, Mereka Juga Akan Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Itsbat Nikah, Seperti Pembuatan KTP Dan KK Baru.
Yudi Menambahkan Bahwa Disdukcapil Kabupaten Bandung Akan Terus Melakukan Sosialisasi Tentang Pentingnya Pencatatan Pernikahan. Hal Ini Dilakukan Agar Masyarakat Lebih Memahami Pentingnya Memiliki Dokumen Pernikahan Yang Sah.
Gebyar Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Теги
layananadministrasiIKDIdentitaskependudukandigitalDigitalidKTPdigitaldinaskependudukandanpencatatansipildisdukcapillangkahaktivasilangkahlayananKTP-elKTPkabupatenbandungdadangsupriatnasahrulgunawanofficialprokopimkabbandungbandungpemkabdiskominfobdgkabdukcapiljabardukcapilkemendagridinaskependudukanpemkabbandungbandungkabkependudukanADMcasippencatatansipilDokumenkependudukannikahpnsdinasktp