Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga meresahkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Penangkapan dilakukan karena mereka diduga mengganggu dan meresahkan warga setempat. Dua orang laki-laki dewasa dari kelompok tersebut dikenakan tindakan detensi, sementara wanita dan anak-anak ditempatkan di rumah kos/kontrakan sebagai bentuk tindakan sementara.
Selanjutnya terhadap WNA tersebut, pihaknya juga masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA masing-masing yang akan dipulangkan ke negaranya sesuai dengan prosedur.
Berita selengkapnya via www.infosumbar.net. Link ada di bio!
Ещё видео!