TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video disebut rombongan klub mobil meminta pengendara lain untuk memberi jalan viral di media sosial
Dalam rekaman video terlihat mobil tersebut menggunakan lampu strobo berwarna biru dan membunyikan sirine
Mobil Putih dan berplat hitam itu pun terus menyalakan klakson agar mobil di depannya minggir
Dikutip dari kompas pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.
Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#Viral #Fortuner #Strobo #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Sumber: Kompas
Editor: Rizky
Ещё видео!