Berawal Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan sebesar ±Rp 6,4 triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dkk, maka BNN mengamankan HR, pada 12 Februari 2018, DY pada 13 Februari dan FH pada 14 Februari di tempat yang berbeda di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DY, ia diketahui memiliki sedikitnya 6 perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika. DY menggunakan beberapa rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam dan luar negeri.
Dalam periode tahun 2014-2016, PT PSS (salah satu perusahaan fiktif milik DY) mengirimkan dana ke luar negeri sebesar + Rp. 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Adapun pengiriman dana tersebut melalui sejumlah bank.
Dari tersangka DY, HR dan FH, petugas menyita :
• 3 unit apartemen
• 6 unit ruko
• 1 unit rumah
• 3 unit mobil
• 2 unit toko
• Sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan
• Uang tunai ±Rp 1,65 Miliar
Total perkiraan sementara aset di atas bernilai ±Rp 65, 96 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di atas dikenakan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ещё видео!