#beritaterkini #beritaterbaru #news #newsupdate
www.javanewstv.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menerima permintaan pendampingan hukum dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans) terkait berbagai program yang akan dijalankan. Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan lahan terlantar yang berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) Transmigrasi, dengan total luas mencapai 500-600 ribu hektare.
Permintaan pendampingan ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, dalam kunjungannya ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, yang diterima langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada Kementrans terutama dalam rangka mencegah permasalahan hukum dalam pelaksanaan program-program yang akan dijalankan.
"Kami mendiskusikan berbagai hal untuk meningkatkan sinergitas antara kementerian, serta kemungkinan dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar Kementrans dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terhindar dari potensi masalah hukum.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, menekankan bahwa kolaborasi antara kementeriannya dengan Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menyukseskan berbagai program Presiden Prabowo Subianto. "Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan norma hukum yang berlaku, bebas dari korupsi, dan anggaran yang ada digunakan dengan transparansi," ungkapnya.
Kementrans, meskipun memiliki anggaran terbatas sebesar Rp194,1 miliar pada tahun 2024, memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang dalam mewujudkan program-program mereka. Menteri Iftitah menegaskan bahwa kementeriannya memiliki potensi besar melalui pengelolaan HPL yang luasnya mencapai 3,2 juta hektare. "Kementrans bisa disebut kaya, karena memiliki aset tanah yang luar biasa. Kami akan berupaya mencari peluang-peluang baru," ujarnya.
Menteri Transmigrasi jugan berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung dapat menjaga integritas dan kelancaran program kementeriannya. Bahkan, ia mengungkapkan rencana untuk menindaklanjuti kerjasama ini dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementrans dan Kejaksaan Agung.
"Dukungan dari Kejaksaan Agung sangat berarti bagi kami. Ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tapi juga untuk memastikan semua yang kami lakukan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup M. Iftitah Sulaiman.
Laporan : Java TV Jatim
Editor : Anam, S.S.
Koor Liputan : Soca, S.Sos
www.javanewstv.com
Ещё видео!