KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yang ditangani Aparat Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru setelah Polresta Kupang Kota diprapreadilan.
Pengajuan pra peradilan dilakukan salah satu Anggota Polda NTT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Sejauh ini Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah beberapa kali menyidangkan kasus pra peradilan ini dimana, pada Selasa siang Hakim Pengadilan Negeri Kupang meminta keterangan dari saksi ahli pemohon.
Pengadilan Negeri Kupang selanjutnya akan mengagendakan sidang lanjutan dengan meminta keterangan saksi dari termohon.
Sebelumnya, kasus penimbunan BBM yang disita Polresta Kupang Kota telah menetapkan dua orang tersangka inisial MS dan AU, dimana salah satunya adalah anggota Polda NTT.
#bbm #kupang #polisi
Ещё видео!