Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Idham Aziz, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
Menurut dia negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.
Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai sidang nanti.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.
Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.
"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.
Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.
Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.
"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya. Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.
Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei.
Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.
"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon. Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.
"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya. Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," ungkapnya.
Ketidakpuasan inilah yang membuat John Kei menginstruksikan pembunuhan Nus Kei kepada seluruh anggotanya.
Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Kembali Ditangkap, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman, [ Ссылка ].
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Ещё видео!