Bapak/Ibu guru bersamaan dengan diundangkannya Permenpan RB RI Nomor 21 tahun 2024, maka secara resmi jabatan fungsional Pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik sekolah dihapus.
Ke-4 jabatan tersebut digabung, diintegrasikan dan dilebur ke dalam satu jabatan fungsional guru. Bagaimana kebijakan berkenaan jabatan fungsional guru selanjutnya, silahkan bapak/Ibu guru menyimak seluruh isi video ini. Dan berikan komentar setelah Anda semua menontonnya sampai selesai. Salam pendidikan bermutu untuk semua.
Ещё видео!