TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polres Yahukimo menetapkan 22 tersangka dalam kasus penyerangan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10/2021).
22 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan pascapenyerangan.
Pihak Polres Yahukimo mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis senjata tajam hingga enam ponsel.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Rabu (6/10/2021).
Sebanyak 22 tersangka tersebut adalah bagian dari 56 orang yang ditangkap pascapenyerangan di Distri Dekai.
Kamal mengungkapkan, sebanyak 34 orang sisanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Yahukimo.
"22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti.
Di antaranya yakni minibus yang digunakan tersangka menuju lokasi, enam buah ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.
Akibat penyerangan tersebut, sebanyak 4.580 warga mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai.
Mereka mengamankan diri untuk mengantisipasi adanya kerusuhan kembali.
Kamal mengungkapkan, logistik para warga di lokasi pengungsian akan dipenuhui oleh Pemda dibantu TNI-Polri dan masyarakat luar Yahukimo.
"Kami dapat sampai bahwa logistik untuk masyarakat yang mengamankan diri tersebut kebutuhanya di penuhi oleh Pemerintah Daerah, di bantu TNI-Polri dan masyarakat dari luar Kabupaten Yahukimo," kata Kamal.
Sebelumnya, sebanyak 6 orang meninggal dunia akibat penyerangan yang dilakukan oleh Suku Kimyal.
Selain itu, 43 orang lainnya mengalami luka-luka, sepuluh di antaranya dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Rombongan penyerang mengendarai dua unit mobil minibus menuju ke Yahukimo, Minggi (3/10/2021) sekira pukul 12.45 WIT.
Massa dari Suku Kimyal membawa senjata tajam seperti busur panah dan parang mendatangi Suku Yali.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Kericuhan Yahukimo", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Ещё видео!