RK News- Polisi Lalulintas Bogor menindak pengendara roda empat Fotuner warna hitam berplat dinas polisi.
pengendara yang diketahui berstatus pelajar ini melanggar aturan, lantaran menyalahi aturan menggunakan plat dinas polisi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi dilansir Kompas.com, Minggu (2/6/2019)
Ещё видео!