Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan penahanan 5 (lima) orang tersangka dengan Identitas, sebagai berikut :
1. Inisial AS, Pekerjaan Direktur PT NKI;
2. Inisial M, Pekerjaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018;
3. Inisial DM, Jabatan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan);
4. Inisial BW, Jabatan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup);
5. Inisial RN, Jabatan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.
Ещё видео!