WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial FT (61) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pengelolaan SPBU nakal dengan mengurangi takaran perdagangan bahan bakar minyak (BBM)
Selain FT Kepolisian Daerah (Polda) Banten juga menetapkan tersangka lainnya dengan inisial BP (68) selaku manager SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (22/06/2022) meski sudah menyandang sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena usia dan tersangka sedang menderita sakit.
#kecurangan #spbuserang #serang #banten
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Laporan: Joanita Ary
Sumber Video: bantenraya
Editor Video: Dimas Krisna
Ещё видео!