PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dilaporkan telah melarikan dan mencabuli anak dibawah umur, seorang pemuda warga Pekalongan Utara ditangkap polisi. Saat diperiksa tersangka mengaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Seorang pemuda berinitial DB, warga Pekalongan Utara yang kos di Jalan Kurinci Kota Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran 32 tahun lalu ditangkap karena dilaporkan telah membawa lari dan mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur.
Saat diperiksa pada Selasa sore (09/03/2021) ia mengaku pencabulan itu dilakukannya di tempat kos maupun di lokasi lainnya. Ia berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski ia tahu jika gadis yang dibawanya baru berusia 14 tahun.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini, seperti pakaian milik korban dan lain-lainnya.
#Pencabulan #SukaSamaSuka #Pekalongan
Ещё видео!