Indonesia bukan negara pihak dari Konvensi Internasional dan Protokolnya tentang pengungsi dari luar negeri (LN), tetapi Indonesia merupakan negara pihak dari hampir semua konvensi HAM Internasional, termasuk Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) yang merupakan elemen-elemen hak atas kehidupan minimum yang layak, yang seharusnya dijamin oleh negara.
Saat ini situasi transit bagi pengungsi LN di Indonesia sudah menjadi berlarut larut (protracted refugees situation), rata-rata 5-10 tahun. Pengungsi LN, khususnya untuk usia produktif mengalami kerentanan yang tinggi, karena adanya pembatasan hak-hak dasarnya. Kondisi ini diperburuk dengan perkembangan global terkait merosotnya komitmen negara-negara pihak Konvensi Pengungsi dalam meningkatkan kuota penempatan ke negara ketiga. Lebih lanjut, komitmen sumber daya internasional yang menjadi sumber utama pembiayaan pemenuhan hak pengungsi dari luar negeri melalui lembaga internasional/humanitarian pun juga tidak mencukupi.
Beberapa praktik baik yang dilakukan lembaga internasional, NGOs maupun pemerintah daerah di dalam negeri Indonesia maupun luar negeri, telah disampaikan pada rangkaian Workshop #1 hingga #5 yang telah berlangsung, dimana telah banyak praktik baik, pembelajaran dan tantangan serta hambatan dalam upaya pemberdayaan pengungsi yang juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar serta bagaimana diupayakan tetap menjaga keamanan dan karakter “sementara” keberadaannya. Untuk itu pada Workshop #6 yang mengangkat tema "Strategi Pemberdayaan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia Sebagai Peningkatan Solusi ke Negara Ketiga:
Pengembangan Model Kebijakan dan Implementasi Pemberdayaan Pengungsi LN di Indonesia” sebagai seri yang terakhir akan dibicarakan bagaimana potensi kebijakan dan pelaksanaan kedepan yang sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang mampu membuktikan komitmen internasional Indonesia dalam upaya pemenuhan konvensi HAM Internasional, termasuk Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pembukaan:
Dr. Athiqah Nur Alami (Kepala Pusat Riset Politik - BRIN)
Pembicara Kunci:
Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si (Direktur Jenderal HAM - Kementerian Hukum dan HAM RI)
Pembicara:
1. Prof. Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, MA (Pusat Riset Politik - BRIN)
2. Irjen.Pol. Rudolf Albert Rodja (Ketua Satgas Penanganan Pengungsi LN di Indonesia/ Deputi V Bidkor Kamnas – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI)
3. I Nyoman Gede Surya Mataram (Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian - Kementerian Hukum dan HAM RI)
4. Achsanul Habib (Direktur HAM dan Kemanusiaan, Direktorat Jenderal Multilateral - Kementerian Luar Negeri RI)
5. Muhammad Ali, S.S, M.A, Ph.D (Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas - Kementerian Ketenagakerjaan RI)
==========
Tentang BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga negara Republik Indonesia yang diamanatkan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. BRIN dibentuk untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional. Audio visual dengan ragam jenis yang ditayangkan di kanal YouTube BRIN diharapkan dapat membuka ruang dialog antara sivitas BRIN dengan publik.
==========
Ketahui lebih banyak tentang BRIN melalui:
Website: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!