Jangan Coba-coba Palsukan Dokumen agar Lolos Pulang Kampung 2021! Polri Akan Jatuhi Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akan menindak tegas bagi Masyarakat yang membuat dan menggunakan keterangan palsu agar bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik Lebaran 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pihaknya akan menjatuhkan pidana bagi masyarakat yang membuat dokumen palsu.
Polri telah meyiapkan sebanyak 381 titik penyekatan.
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Pol Istiono mulai Kamis (6/5/2021), pihak kepolisian akan mulai memberlakukan penyekatan bagi pemudik.
Istiono mengungkapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekaran akan diputarbalikkan ke daerah asal.
Namun, bagi pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintasi titik penyekatan tersebut.
Istiono menuturkan, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap dokumen atau surat keterangan yang dibawa oleh pengendara di pos penyekatan.
Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen.
Selain itu, surat keterangan alasan bepergian atau pulang kampung.
Bagi pengendara yang belum membawa hasil swab tes antigen, akan dites usap di pos penyekatan.
"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," ucap Istiono.
Namun, bagi masyarakat yang kedapatan membawa dokumen palsu maka nantinya akan dijatuhi pidana.
"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Istiono mengungkapkan, sebelumnya Polri menyiapkan sebanyak 333 titik.
Kakorlantas Polri kini menambah sebanyak 48 pos penyekatan untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang mudik lebaran.
Sehingga total titik pos penyekatan ada sebanyak 381 lokasi di sepanjang Sumatera hingga Bali.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Ещё видео!