TRIBUN-VIDEO.COM - Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI terhitung mulai (26/10/2021).
Sementara buat WNA, harus menggunakan nomor paspor.
Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi.
Seperti status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/rapid test antigen) dengan sistem boarding KAI.
Sehingga, perjalanan naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.
Dikutip dari akun Instagram resmi KAI, berikut ketentuannya:
Warga Negara Indonesia dengan NIK termasuk infant.
Warga Negara Asing dengan nomor identitas yang ada di paspor.
Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK.
Mulai (26/10/2021), update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun dan aplikasi KAI Access.
Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan nomor identitas. (tribunnews.com/Muhammad Zulfikar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Berlaku Mulai Pekan Depan, [ Ссылка ].
Editor: Muhammad Zulfikar
Ещё видео!