Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Operasi digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah ruko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada operasi tersebut Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa denda, pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
#jagratara #jagrataraII #imigrasi #pengawasanimigrasi #intelijen #intelijenimigrasi #pengawasanorangasing #gerbangnegaraamanahkami
Ещё видео!