Pada 19 Juli 2002, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti 91 kasus pidana. Sebanyak 51 di antaranya adalah kasus narkotika. Dominasi ini menunjukkan narkotika merupakan masalah serius di HSS. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) HSS justru menggiatkan program restorative justice bagi penyalahguna narkotika.
Bagi orang awam, restorative justice bagi penyalahguna narkotika adalah tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi. Benarkah demikian? Apakah BNN HSS siap melakukannya?
Jurnalis Banjarmasin Post, Mulyadi Danu Saputra, akan menanyakan berbagai hal mengenai program ini kepada Kepala BNN HSS Agus Winarti M.PH dalam Program BTalk-Banjarmasin Bicara Apa Saja.
#btalkbanjarmasinpost
#btalkbpost
#btalk
Ещё видео!