TRIBUN-VIDEO.COM - Universitas Negeri Malang (UM) kini secara resmi berstatus dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak 25 November 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM.
Dengan demikian, kampus ini mendapatkan hak otonomi secara penuh untuk mengelola sistem akademik, keuangan maupun kepegawaian.
Proses penetapan ini, tentu melalu kajian yang panjang dan dalam oleh pemerintah pusat.
Setidaknya terdapat tiga aspek mendasar dalam evaluasi tersebut, kualitas penyelenggaraan akademik, efektivitas dan efisiensi tata kelola organisasi hingga kontribusi UM bagi pembangunan baik yang sedang berjalan maupun di masa mendatang. (*)
Ещё видео!