Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan. Hal ini disampaikan di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12) dirinya mengatakan penetapan UMP itu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
#permenaker #pjgubernurjakarta #umpnaik #pjgubernurdkijakarta #menteriketenagakerjaan
Ещё видео!