Pencarian solusi perpajakan atas digitalisasi ekonomi dimulai di tahun 2009. Diharapkan, pada akhir tahun 2020 telah ditemukan sebuah konsensus baru, yang menjadi solusi atas tangan digitalisasi. Kini, pasca pandemi Covid-19, tekanan politik untuk segera mencari konsensus semakin kuat. Dalam masa contaiment, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan stimulus. Di sisi lain, penerimaan perpajakan berkurang signifikan.
Defisit anggaran yang melebar menjadi tak terelakkan. Dorongan untuk menutup defisit anggaran mendorong banyak negara untuk sumber penerimaan baru. Akibatnya, banyak negara terdorong untuk mengambil kebijakan sepihak (unilateral measure).
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU No 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomial Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai langkah untuk memajaki ekonomi digital.
Mengingat belum adanya konsensus global, pemerintah mengeluarkan aturan turunan yakni beleid PMK 48/PMK.03/2020 mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN sehubungan dengan PMSE. Artinya, Pemerintah menjadikan PPN sebagai solusi atas permasalahan digitalisasi ekonomi. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, pasca pandemi ini ke mana arah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah nanti?
Untuk Rekan yang belum sempat bergabung dengan webinar: Meneropong Pajak Digital Pasca-Pandemi, mari kita simak video yang satu ini!
Ещё видео!