Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, bahwa hubungan seksual tanpa pernikahan dinyatakan ilegal, meski atas dasar suka sama suka, karena bertentangan dengan norma yang berlaku.
Hal itu disampaikannya untuk merespons Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam aturan itu, terdapat frasa "tanpa persetujuan korban", yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.
"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah, maka sungguh pun suka sama suka itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal. Maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang enggak berbudaya," KH Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa, Selasa (9/11).
KH Asrorun Niam menekankan, bahwa aturan pencegahan kekerasan seksual sangat dibutuhkan bagi Perguruan Tinggi, guna mencegah aktivitas yang dapat merendahkan derajat kemuliaan manusia.
Ia menilai, norma agama dan norma kebiasaan masyarakat, seharusnya tak bisa dilepaskan satu sama lain.
KH Asrorun Niam juga menekankan, pentingnya memuat peraturan di dunia pendidikan yang sesuai dengan norma yang berlaku.
"Proses pendidikan itu, bagian dari proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Maka seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan," KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Sebelumnya, kritik juga datang dari Muhammadiyah, yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Kemendikbudristek sendiri telah mengklarifikasi tudingan tersebut, bahwa aturan itu bukan untuk legalisasi seks bebas.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : [ Ссылка ]
Youtube Channel : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Ещё видео!