Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atau Agus Trex meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai.
Agus Buntung meminta damai setelah melecehkan 15 wanita di Mataram.
Saat ini Agus Buntung telah menjadi tersangka dan tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.
Agus Trex juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Khawatir akan dipenjara atas ulahnya sendiri, Agus Buntung mulai mencari jalan agar bisa bebas.
"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaika secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung.
Agus yang awalnya berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.
"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.
Agus berharap bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.
"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
Pria tanpa tangan itu masih dalam status tahanan rumah.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua [korban tambahan] yang sudah kami mintai BAI [berita acara investigasi]. Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor]," kata Syarif.
Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Agus Buntung Takut Dipenjara, Minta Damai dengan 15 Korban Pelecehan : Biar Bisa Jalan-Jalan, [ Ссылка ].
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Video Editor: Rania Amalia Achsanty
Uploader: winda rahmawati
#agus #agusbuntung #kasusagusbuntung #pelecehan #kasuspelecehan #ntb #nusatenggarabarat
Ещё видео!