#ecommerce #penipuan #nasabah
BANDUNG, KOMPAS.TV - 7 pria dan 2 wanita diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Ke 9 pelaku ini merupakan anggota sindikat pencurian data identitas kartu kredit nasabah bank.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku sengaja menggunakan data kartu kredit korban, untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online.
Akibat aksi para pelaku, para korban mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.
Kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast selasa siang kemarin menyatakan. Para pelaku ditangkap di Jakarta pada 31 mei silam melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak 2020 silam. Para tersangka merayu dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit kepada para korbannya.
Aksi para pelaku tersebut menyebabkan kerugian korban hingga mencapai 2 miliar rupiah. Para pelaku terancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebanyak 12 miliar rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https:[ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!