TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 12 angota Satpol PP DKI Jakarta diduga telah membobol ATM bank swasta.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019), 10 Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah dipecat.
Sedangkan 2 Satpol PP yang berstatus PNS masih dalam proses pemecatan.
Namun keduanya telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Meskipun begitu keduanya masih menerima hak gaji pokok sebesar 60 persen selama status hukumnya belum inkrah di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya para oknum awalnya mengambil uang di ATM, namun saldonya tidak berkurang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pihak kepolisian mengusut kasus pembobolan ATM tersebut.
Anies juga meminta adanya sanksi administrasi pembebastugasan oknum Satpol PP yang terlibat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpol PP yang Bobol ATM Bank Swasta Belum Dipecat dan Masih Digaji", [ Ссылка ].
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius Patnistik
===============
Ещё видео!