IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) TELAH MENGADAKAN ACARA RP3YD, PEMBEKALAN, DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN DI LAMPUNG DENGAN TEMA "DISRUPSI DIGITAL ERA INDUSTRI 4.0 DAN SOCIETY 5.0 DALAM KONSEP CYBER NOTARY."
ACARA INI MEMBAHAS SALAH SATUNYA PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENGENALI PENGGUNA JASA DAN PERLINDUNGAN TERHADAP NOTARIS AGAR MASYARAKAT TIDAK MENJADI KORBAN.
KETUA OC,PENGWIL IKATAN NOTARIS INDONESIA, ZUL APRIL, MENJELASKAN BAHWA PRINSIP KEHATI-HATIAN INI DIPERKENALKAN KETIKA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA INGIN MELAKSANAKAN ORGANISASI ANTI PENCUCIAN UANG.
NOTARIS YANG MENCURIGAI ADANYA TRANSAKSI MENCURIGAKAN HARUS MELAPORKANNYA MELALUI AKUN YANG DIKELOLA OLEH NOTARIS, SESUAI DENGAN PERATURAN YANG MELINDUNGI NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS MEREKA.
ZUL APRIL MENEGASKAN BAHWA NOTARIS BUKANLAH PENEGAK HUKUM, TETAPI DENGAN MENERAPKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN INI, NEGARA MELALUI UNDANG-UNDANG MELINDUNGI MEREKA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS.
Ещё видео!