Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Kepala Dispusrda Sulteng Buka Secara Resmi Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga Pada Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Kepala Dispusarda Provinsi Sulteng Andi Hajidin, SE., M.Si didampingi Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip Dispusarda Dra. Hafsa Radjamuda, M.Si bersama Narasumber Arsip Nasional RI Mohammad Sholeh, S.AP., M.AP dan Dra. Satriani mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Terjaga Pada Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Hotel Palu Golden Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (10/11/21)
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah untuk pengelolaan arsip yang baik dan profesional sebagai bentuk penyelamatan dan pelestarian arsip dilingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan serta mendukung akuntabilitas kerja perangkat daerah dalam memberikan panduan kepada instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip yang baik dan profesional dilingkungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Bimtek dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari tanggal 10 November 2021 - 11 November 2021.
Peserta Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga berjumlah 45 orang dan evaluasi SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2020 berjumlah 55 orang.
Kepala Dispusarda Provinsi Sulteng Andi Hajidin, SE., M.Si dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan Bimtek menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas dan bertanggung jawab dibidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kerasipan yang salah satunya adalah penyelamatan dan pelestarian arsip negara. Ucapnya
Lanjut, Pengelolaan arsip yang baik dan profesional adalah langkah awal dalam mendukung akuntabilitas kinerja serta pemberian panduan kepada instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip.
"Aset dukunganya adalah arsip, arsip adalah barang berharga yang sekarang mungkin kita pandang rendah nilainya tetapi, kedepan nilainya begitu besar." Ujar Andi Hajidin
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bahwa keberadaan arsip sangat penting bagi kelangsungan hidup Bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatanya.
"Dengan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Arsip Terjaga ini, dapat menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian arsip negara yang tercipta khususnya periode Tahun 2014-2019." Harap Kepala Dispusrda Provinsi Sulteng.
Turut hadir : Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Arsiparis, Narasumber dan Peserta Bimtek.
Ещё видео!