JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemenko Polhukam kembali melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Tim investigasi juga melaporkan adanya penyalahgunaan penggunaan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Tim investigasi membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan Al-Zaytun.
Ada beberapa tindak pidana pasal yang berkaitan yakni penggelapan, penipuan, pelanggaran Yayasan, penyalahgunaan dana bos, dan kasus lainnya.
Selain itu, juga dilaporkan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya tindak pidana ini diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun.
Kemenko Polhukam akan terus menelusuri tindak pidana terkait Panji Gumilang. Menko Polhukam memastikan akan menyelesaikan kasus Panji agar tak digoreng jelang tahun politik.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
Ещё видео!