Jakarta, tvOnenews.com - Sejak senin lalu (3/8/2020), aturan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di Jakarta. Sebagai tahap awal pemberlakuan lagi aturan ganjil genap, maka dilakuan sosialisasi. Sehingga pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak langsung kena tilang.
Hari ini jadi hari pertama sanksi tegas dilakukan pada pengendara mobil yang langgar aturan ganjil genap. Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.
Ещё видео!