Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI – Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dilewati oleh tiga sungai besar, tak heran jika banyak ditemukan penambang pasir di beberapa ruas sungai, termasuk di Sungai Tabalong.
Namun sayangnya Dinas Kehutanan Perkebunan dan ESDM belum pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C.
Padahal jumlah mereka cukup banyak dan telah berlangsung cukup lama, penambang pun bingung saat ditanya mengenai perizinan.
Seperti yang disampaikan salah satu penambang di Kecamatan Amuntai Utara, dirinya telah menjalankan usaha ini selama 15 tahun.
Penyedotan pasir dilakukan jika pasir di dasar sungai cukup banyak, biasanya sesaat setelah air sungai pasang.
Dasar sungai yang terdapat banyak pasirnya dilubangi sekitar sepuluh meter menggunakan pipa besi untuk menyedot pasir. Pasir yang bercampur air akan dialirkan ketempat penampungan yang dibuat persegi.
Di ujung penampungan dibuat celah untuk jalannya air dan ditambahkan saringan agar pasir tidak ikut terbuang. Air sisa penyaringan dialirkan kembali kedalam sungai, proses ini terus berjalan hingga titik dasar sungai sudah tidak terdapat pasir.
Lubang bekas diambil pasirnya akan tertutup kembali saat air pasang, penambang biasanya memiliki dua lokasi untuk bergantian. Menunggu hingga lubang tersebut kembali tertutup pasir.
“Biasanya satu jam bisa dapat satu kubik pasir, dalam sehari bisa mendapatkan 5 kubik pasir,” ungkapnya.
Pasir dijual langsung kepada supir truk yang bertindak sebagai pembeli. Dalam satu kubik dihargai Rp 65 ribu. (*)
Video Editor: Sapto Nugroho
Ещё видео!