TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap 28 saksi kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan bagian dari penyidikan mencari tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para saksi yakni 14 orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang bertugas pada hari kejadian terbakarnya Blok C2 sekira pukul 01.50 WIB, tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Tiga anggota Damkar (Kota Tangerang). Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Pemeriksaan saksi ini guna memastikan unsur tindak pidana pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sebagaimana tiga pasal yang dipersangkakan penyidik saat melakukan gelar perkara.
Yakni sangkaan unsur tindak pidana kesengajaan dalam kebakaran sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, dan unsur kelalaian atau kealpaan dalam Pasal 359 KUHP.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan (siapa dan pasal yang ditetapkan), kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut," ujarnya.
Ahmad menuturkan penyidik sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait dimulainya proses penyidikan.
Penyidik Ditkrimum sudah menjadwakkan pemeriksaan 28 saksi termasuk Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono di Mapolda Metro Jaya dilakukan pada Senin (13/9/2021).
"Jadi rencana setelah dilakukan panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi akan dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) di Polda Metro Jaya," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cari Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Kalapas, [ Ссылка ].
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Ещё видео!