Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita 1.500 liter bahan bakar minyak jenis solar, yang diduga merupakan hasil penimbunan. Pemilik BBM masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, mengatakan adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar, untuk digunakan nelayan. Namun upaya ini melanggar aturan undang-undang minyak dan gas. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dikenakan wajib lapor.
Ещё видео!