Dengan mengenakan rompi oranye, Ahmad Muhdlor eks Bupati Sidoarjo jalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada Senin (9/12/2024).
Ahmad Muhdlor akhirnya dituntut pidana 6 tahun 4 bulan penjara, serta membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan, dan juga uang pengganti Rp1,4 miliar, dan bila tak sanggup membayar denda 1 bulan pasca kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana kurungan selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan Ahmad Muhdlor disebut perbuatan terdakwa yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam berikan keterangan sehingga mempersulit persidangan.
Terdakwa Ahmad Muhdlor disebut jaksa menerima aliran hingga Rp1,4 milyar dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp8 miliar lebih. PAMR
Baca selengkapnya klik di sini:
[ Ссылка ]
Yuk Subscribe: [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#GusMuhdlor #Korupsi #Sidoarjo
Ещё видео!