3 orang warga Rohingya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan manusia. Penetapan tersangka pasca penyidik Polres Aceh Timur melakukan serangkaian pemeriksaan. Akhirnya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dibalik kedatangan warga Rohingya telag terjadi dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke sejumlah pesisir di provinsi Aceh. Para tersangka diantaranya, Sajul Islam, berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad asisten nakhoda, dan M Amin sebagai operator mesin kapal.
Reaksi Netizen Lagi 3 Rohingya Pelaku Penyelundupan Manusia Di Tangkap Polisi Aceh
Ещё видео!