Puluhan Massa Geruduk PN Jaksel Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
dikutip dari salah satu media
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam aksinya mereka mendesak agar jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dengan hukuman pidana mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dikutip dari detikNews, pantauan detikcom di lokasi, pukul 13.20 WIB massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (12/1/2023) itu terlihat memenuhi sebagian bahu jalan.
Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan'.
Tak hanya itu, dalam spanduk itu juga bertuliskan 'JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS' dengan huruf kapital dan berwarna merah.
Adanya aksi tersebut membuat arus lalu lintas di depan Kantor PN Jaksel sempat tersendat. Baik yang mengarah ke Jalan Ragunan maupun ke Jalan Kemang. Pengendara yang melintas pun terlihat melambatkan laju kendaraannya.
Berikut ini tuntutan massa Amppuh yang dibacakan orator dari atas mobil komando:
1. Meminta Hakim Pengadilan Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo CS seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan
2. Meminta jaksa penuntut hukum (JPU) kasus pembunuhan terhadap berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.
Sejatinya, hari ini tidak ada jadwal persidangan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (10/1) kemarin. Sementara itu, tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya dibacakan jaksa pada Selasa (17/1) mendatang.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel pada Selasa (10/1) lalu.
Ещё видео!