Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Di luar itu, para menteri dan utusan khusus presiden berhak menerima tunjangan tambahan, termasuk tunjangan anak/istri, pensiun, serta fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, dan fasilitas kesehatan. Fasilitas ini juga mencakup pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi apabila terjadi kecelakaan selama masa jabatan.
Ещё видео!