KOMPAS. TV - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi setelah periode sosialisasi 25-31 Agustus 2023. Pelanggar akan didenda, Rp 250.000 (motor) dan Rp 500.000 (mobil). Razia dilakukan di lima titik di Jakarta.
Hasil awal menunjukkan hanya satu motor yang tidak lolos uji emisi. Masyarakat diimbau merawat kendaraan untuk mengurangi polusi. Meski menuai pro dan kontra, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut uji emisi penting dalam mengatasi polusi.
Ещё видео!