Kamis, 06 Juni 2024 bertempat di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengikuti sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Dody Sugiarto selaku Direktur PT. MICHELLINDO CAHAYA REJEKI.
Pada agenda sidang perdana Penuntut Umum Bambang Wiratdany, SH., membacakan Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/TPI/Ft.1/05/2024 tanggal 06 Juni 2024 atas nama terdakwa Dody Sugiarto selaku Direktur PT. MICHELLINDO CAHAYA REJEKI yang merupakan perusahaan pemenang tender Penyediaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019-2020 dengan total anggaran sebesar Rp 74.564.000.000,- (tujuh puluh empat milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau ditemukan sebesar Rp. 3.446.553.989 (tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Atas perbuatan Terdakwa Dody Sugiarto selaku Direktur PT. MICHELLINDO CAHAYA REJEKI didakwa berdasarkan surat dakwaan melanggar pasal.
Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b , Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, , Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
DAN KEDUA Pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia
ATAU KETIGA Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU KEEMPAT Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ещё видео!