@MUHAMMAD Umar:Yuliantika KORBAN RS BUAH HATI CIPUATAT TANGERANG SELATAN BANTEN USAI BERSALIN LUMPUH DI SUNTIK ANESTESI BERKALI-KALI MENYEBABKAN MATI RASA DARI BAGIAN PERUT HINGGA UJUNG KAKI MATI RASA,YULIANTIKA KORBAN KEDUA DARI DOKTER ANESTESI YANG SAMA ATAU DOKTER ANESTESI YANG BERMASALAH SEBAGAI DOKTER ANESTESI. SEMOGA DIERA PRABOWOSUBIANTO JADI PRESIDEN.HUKUM BERDASARKAN PANCASILA YANG SEADIIL ADIL NYA
Barakallahu laka fi ahlika wa malika”
yang kami minta kepada Rumah Sakit buah Hati Ciputat sebagai bentuk pertanggungjawaban Rumah Sakit, atas kesalahan pelayanan medis operasi caesar terhadap klien kami Yuliantika di Rumah Sakit Buah Hati Ciputat, yang menimbulkan kecacatan secara fisik di bagian perut hingga ujung kaki.
Peristiwa yang terjadi dan pelanggaran hukum
Yuliantika merupakan pasien operasi caesar di Rumah Sakit Buah Hati Ciputat pada 18 Februari 2020. Sebelum operasi caesar, Dr. Elizabeth Angeline Poluakan,Sp,An menyuntikkan anastesi sebanyak lebih dari 12 kali ke tubuh bagian punggung Yuliantika. Atas suntikan itu, hingga saat ini Yuliantika belum mampu menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki.
Kesalahan medis yang menimbulkan kecacatan fisik bagi Yuliantika merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 360 ayat (1) jo. Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran)yang berbunyi:
Pasal 360 ayat (1) KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”
Pasal 361 KUHP
“Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”
Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran
”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.”
Selain pertanggungjawaban secara pidana, kesalahan medis tersebut juga dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPerdata
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 58 ayat (1) UU Kesehatan
“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Kesalahan medis tersebut di atas juga dapat diminta pertangungjawaban secara profesi berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran sebagai berikut:
“setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.”
Pertanggungjawaban hukum atas kesalahan medis yang menimbulakn kecacatan fisik terhadap Yuliantika tidak hanya dibebankan kepada Dr. Elizabeth Angeline Poluakan,Sp,An, tetapi juga dibebankan kepada Rumah Sakit Buah Hati Ciputat berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) sebagai berikut:
“Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.”
Peristiwa yang mengakibatkan kerugian
Kesalahan medis operasi caesar yang membuat Yuliantika tidak bisa berjalan hingga saat ini, mengakibatkan kerugian yang sangat signifikan. Atas kecacatan itu, Yuliantika mengalami kerugian sebagai berikut:
1. Menderita kesakitan di tubuh bagian punggung belakang
2. Kehilangan pekerjaan selaku kasir di Apotek K24 Rempo
3. Tidak dapat merawat bayi yang baru ia lahirkan
4. Tidak dapat mengurus diri sendiri
5. Tidak dapat mengurus kebutuhan rumah tangga
6. Tidak dapat mengurus dan melayani suami secara lahir dan batin
7. Tidak dapat berbaur dengan masyarakat sebagai makhluk sosial
Metode kompensasi
Berdasarkan pada uraian di atas khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan kerugian, maka patut untuk diajukan penggantian kerugian atas peristiwa tersebut. Penggantian kerugian tersebut merujuk pada Penghitungan kompensasi yang di dasarkan pada 2 jenis, yaitu kebutuhan dan Yuliantika
Ещё видео!