TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 40 warga binaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Robianto saat ditemui di Rutan Kelas IIB, Jalan Pengayoman, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Minggu (25/12/2022).
Dari total 1.319 narapidana rutan dan lapas di Sulbar, hanya 40 orang yang memenuhi syarat.
Persyaratan yang dimaksudkan, yakni sudah menjalankan hukuman selama enam bulan, dan tentunya berkelakuan baik.
Robianto berpesan kepada para tahanan agar sekiranya dapat memotivasi diri untuk berkelakuan lebih baik. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!