TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil setelah mendengar pendapat dari 9 fraksi, yang mayoritas setuju RUU TPKS ditetapkan sebagai usul DPR.
Dari 9 fraksi yang menyampaikan pandangannya, hanya fraksi PKS yang tetap menolak keputusan tersebut.
Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (18/1) kemarin.
Setiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.
Namun, hanya fraksi PKS yang tidak setuju RUU TPKS ditetapkan sebagai usul DPR RI.
PKS berpandangan, RUU TPKS tidak membahas secara komprehensif, terkait muatan tindak asusila, khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual.
Namun, hal itu bukan berarti PKS tidak setuju dengan adanya RUU TPKS tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan, kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.
Sehingga ketiga poin itu harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan.
Menurut Jazuli, tindak pidana kekerasan seksual jangan sampai dipisahkan dengan kejahatan seksual lainnya.
Hal ini bertujuan agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal.
Ia sangat menyayangkan RUU TPKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tersebut.
Sehingga bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban, tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, pihaknya akan membahas bersama pemerintah.
Meski begitu, pembahasan akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke legislatif.
Ещё видео!