Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J telah selesai digelar pada Senin (26/9/2022).
Hasil dari sidang etik tersebut, Ipda Arsyad terbukti melanggar etik dan dihukum demosi selama tiga tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain hukuman demosi, Ipda Arsyad pun diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral
Host: Yustina Kartika
VP: Nur Rohman Urip
Ещё видео!