#Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Dalam kurun waktu dua minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari sembilan pengungkapan kasus.
Ke 10 tersangka yakni, AN (20), AK (21), AR (25), SM (20), AG (25), DS (49), RF (21), TH (22), YH (27), dan AM (28). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan.
“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (13/07/2021).
Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.
“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Para tersangka diamankan di beberapa wilayah yang berada di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di Kecamatan Lembursitu, Sukaraja, Sukabumi, Gunungpuyuh, dan Cisaat.
“Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 6.28 Gram, Ganja 18,58 gram, 26 Alpajolam, 1882 Tramadol, dan 18,7 gram tembakau sintetis.
Atas perbuanya mereka terancam Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 10 Tersangka Diringkus
Dalam kurun waktu dua minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari sembilan pengungkapan kasus.
Ke 10 tersangka yakni, AN (20), AK (21), AR (25), SM (20), AG (25), DS (49), RF (21), TH (22), YH (27), dan AM (28). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan.
“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (13/07/2021).
Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.
“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Para tersangka diamankan di beberapa wilayah yang berada di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di Kecamatan Lembursitu, Sukaraja, Sukabumi, Gunungpuyuh, dan Cisaat.
“Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 6.28 Gram, Ganja 18,58 gram, 26 Alpajolam, 1882 Tramadol, dan 18,7 gram tembakau sintetis.
Atas perbuanya mereka terancam Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Ещё видео!