#pemilu2024 #KPU #KPuSumut
Medan (Pelita Batak):
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos.,M.SP memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu 2024 di JW Marriot Hotel Medan, Selasa (11/4/2023). Sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan verifikasi vaktual tahap akhir.
Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Sumut, Tim Pokja Pencalonan DPD KPU Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, dengan mengundang 22 Bakal Calon Anggota DPD atau Lising Officer dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumut, Rekapitulasi dipimpin oleh Komisioner KPU Sumut Batara Manurung. Sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap perbaikan kedua yaitu, Abdon Nababan, Albiner Sitompul, Andi Juniarto Barus, Bahrul Ulum Harahap, Darwis Harahap, Emsah Peranginangin, Ihwaludin Simatupang, Iskandar Sembiring, Joko Susilo, M. Firman Sah, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrat Siagian, Rahdinal, Rosdiana, Samulya Surya, Sukadi. Sementara lima Bacalon telah dinyatakan MS menurut rekapitulasi dukungan tahap pertama yaitu Badikenita Sitepu, Dedi Iskandar, Faisal Amri, M. Nuh dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu.
Dikatakan Herdensi, Syarat dukungan minimal ini adalah salah satu syarat untuk kemudian mendaftar sebagai bakal calon DPD yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2023. “Rekap perbaikan kedua dari berkas dukungan bakal calon DPD, pada tahap pertama kemarin sudah ada lima orang yang kita nyatakan memenuhi syarat dan tahap kedua ini kemudian ada 17 orang yang memenuhi syarat. Jadi total untuk bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan ada 22 orang,” kata Herdensi kepada wartawan.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut Henry Simon Sitinjak mengatakan pihaknya mengapresiasi proses dan tahapan yang sudah berlangsung. “Memang ini merupakan satu syarat utama untuk mendaftar sebagai calon. Sudah ditetapkan ada 22 yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Henry juga menegaskan bahwa proses sejak pemberkasan, verifikasi berkas, verifikasi vaktual ada dinamikanya.
Meski dalam tahapan yang berlangsung ada berbagai dinamika, Bawaslu Sumut menilai proses sebelumnya hingga saat ini secara keseluruhan bisa berjalan dengan baik.
Setelah seluruh data dukungan di rekapitulasi, KPU Sumut menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sumut kepada masing-masing bakal calon yang sebagian diawakili oleh LO. (TAp)
Ещё видео!