Polisi menyatakan tak menemukan unsur pidana dalam aksi Masriah.
Ibu-ibu asal Sidoarjo, Jawa Timur yang siramkan air kencing dan kotoran ke depan rumah tetangganya.
AKP Supriyana Kapolsek Sukodono menyatakan, masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Lalu pihak polisi dan Satpol PP melaksanakan mediasi dengan mengajak Masriah dan juga tetangganya yaitu Wiwik.
Tujuan adanya mediasi tersebut untuk menentukan sanksi bagi Masriah.
Diduga permasalahan tersebut berawal karena Masriah ingin memiliki rumah yang kini ditempati oleh Wiwik.
Karena sebelumnya rumah tersebut adalah milik adik Masriah dan kemudian sang adik menjual rumah tersebut kepada wiwik.
Hingga menyebabkan Masriah tak terima sebab sudah mengincar rumah tersebut sejak lama.
Dari hasil pemeriksaan, aksi itu telah masriah lakukan sejak tahun 2017.
#viral #kabarterkini #kabarterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #beritapopuler
Ещё видео!