Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu. Penindakan itu dilakukan berkat hasil operasi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.
Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (3/7/2024). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapati dari kapal pengangkut KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.
Setidaknya, 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe. Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800. Dia mengatakan, selain pemusnahan hasil tanggapan 18 Mei lalu, pihaknya juga memusnahkan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. (*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Dara Nazila
#rokokilegal #dimusnahkan #beacukai #aceh
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!