AMNESTI kepada narapidana dan kapasitas penjara memang dua hal yang terkait. Meskipun, telah terang benderang bahwa pemberian amnesti bukanlah jawaban untuk masalah penjara atau lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pemberian amnesti yang hanya demi angka dapat menjadi bumerang. Bukan saja dapat jatuh pemberian kepada narapidana yang salah, pemberian amnesti semacam itu akan meleset dari prinsip utama amnesti.
Sebab, amnesti sebenarnya bukan hanya tentang pengampunan terhadap terpidana yang bersangkutan. Amnesti adalah instrumen untuk rekonsiliasi, rehabilitasi, sekaligus menegakkan prinsip keadilan berdasarkan kemanusiaan. Maka amnesti yang tepat bukan hanya memberikan pengampunan dan pemulihan kehidupan bagi mereka yang berhak, melainkan juga mendorong peradilan yang lebih baik di masa mendatang.
Hal-hal itulah yang sangat kita tekankan pada rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Dari keterangan pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden, Jumat (13/12), angka yang diusulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) adalah 44 ribu narapidana.
Angka usulan itu memang masih dalam proses asesmen dan kemudian akan dimintakan pertimbangan ke DPR. Namun, kita tidak perlu kaget jika mungkin tidak akan berubah jauh dan, berarti, menjadi yang terbesar dalam sejarah amnesti di Indonesia.
Sebelumnya, kita memang tidak asing dengan pemberian grasi massal yang mencapai ratusan. Namun, jika grasi adalah pengurangan hukuman, amnesti adalah penghapusan semua hukum pidana terhadap orang yang bersangkutan. Sesuai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, sifat kesalahan dari terpidana tersebut juga hilang.
Angka usulan yang begitu besar mudah dimaklumi berkorelasi dengan besarnya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Menurut laman sistem database pemasyarakatan (SDP) publik Ditjen PAS, per 1 Oktober 2024, total penghuni rutan dan lapas sudah 190% dari kapasitas semestinya. Data lain pada April 2024 menyebutkan bahwa sekitar 52% penghuni penjara merupakan terpidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus-kasus itulah yang menjadi sasaran utama penerima amnesti. Andi Agtas juga memastikan bahwa pengedar, apalagi bandar, tidak akan menjadi penerima amnesti.
Pengguna narkoba yang menerima amnesti juga dikatakan yang semestinya bisa mendapatkan rehabilitasi. Itu di antaranya ditunjukkan dari kepemilikan narkobanya hanya di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, ia mengakui pula bahwa jika MA mengubah batas kepemilikan menjadi di bawah 5 gram maka jumlah penerima amnesti bisa lebih banyak lagi.
Selain itu, penerima amnesti menargetkan narapidana yang sudah uzur dan memiliki kondisi medis yang membutuhkan perawatan, seperti penderit4 H1V/4IDS. Para aktivis Papua yang dipidana karena ekspresi dan dinyatakan makar namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata, juga diberikan amnesti. Jumlahnya disebutkan 18 orang. Kemudian, amnesti direncanakan juga untuk beberapa narapidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.
Sekali lagi, bukan soal angka yang dipermasalahkan. Kita sepakat akan pemberian amnesti bagi kelompok yang disebutkan itu. Bahkan jika jumlah ternyata lebih besar. Namun, segala persyaratan mesti jelas-jelas terpenuhi. Jika itu yang terjadi, maka mereka pun layak mendapatkan amnesti.
Kita harus berkaca pada sejumlah bumerang grasi di pemerintahan sebelumnya. Misalnya, grasi Presiden SBY terhadap terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola. Setelah selamat dari hukuman mati, Franola malah mengendalikan peredaram narkotika internasional sembari menjalani hukuman seumur hidup.
Dengan begitu, pemberian amnesti yang menghapuskan pula sifat kesalahan terpidana harus berkali lipat lebih jeli. Jangan sampai pemberian amnesti justru berdampak buruk pada pengusutan kasus lainnya yang mungkin masih terkait pada terpidana tersebut.
Sebab itu, sebanyak apapun terpidana yang akan mendapat amnesti, transparansi harus diutamakan. Bahkan, sudah sepantasnya pula daftar nama calon penerima amnesti terbuka dalam saluran yang bisa diakses publik. Program yang baik, mesti dijalankan dengan cara yang baik dan tepat pula, tanpa menyisakan celah.
#amnesti #amnestijangandemiangka #mediaindonesia #bedaheditorialmi
#Metrotv
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: [ Ссылка ]
Ещё видео!