Putusan VERSTEK adalah
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam sengeta Perdata dimana Pihak Tergugat atau Kuasanya tidak pernah Hadir dipersidangan walaupun sudah dipanggil secara sah,
Jika Pihak Tergugat pernah hadir dalam acara sidang, atau hanya tidak hadir pada saat pembacaan putusan itu bukan Putusan verstek
Terhadap putusan Verstek, Pihak Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum perlawanan yang namanya Verzet
Dasar Hukumnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 129 HIR/153 Rbg
JANGKA WAKTU Mengajukan VERZET
a. Verzet diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada Tergugat.
b. Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan boleh diterima hingga hari ke 8 (delapan) sesudah mendapat teguran (aan maning) untuk melaksanakan putusan
c. Jika aanmaning tidak bertemu langsung, yaitu Hari ke 8 (delapan) hari setelah penetapan eksekusi
CARA Mengajukan VERZET
Diajukan di pengadilan yang memutus Perkara;
Dalam jangka Waktu yang telah ditentukan;
Membayar panjar biaya perkara yang ditentukan;
Catatan. Yang sebelumnya Pihak Tergugat dalam Verzet menjadi Pelawan, dan Pihak Penggugat menjadi Terlawan
PEMERIKSAAN PERKARA VERZET
1. Bukan perkara baru, register mengikuti perkara verstek
2. Diupayakan diperiksa oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara verstek;
3. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa
4. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan, karena dengan verzet, perkara menjadi mentah kembali
5. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
6. Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama, sehingga dalam Surat Perlawan dapat Mengajukan Eksepsi atas surat Gugatan;
7. Diberi hak juga Terlawan Mengajukan Replik dan Pelawan Mengajukan Duplik
8. Pihak Terlawan (penggugat) tetap diberi hak untuk membuktikan gugatannya;
9. Pihak Pelawan (tergugat) juga beri hak untuk membuktikan dalil perlawanannya (jawabannya)
10. Alat Bukti sesuai ketentuan yang berlaku;
11. Para Pihak setelah proses pembuktian, diberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan sebelum majelis Hakim membacakan Putusan;
KAIDAH HUKUM PERKARA VERZET
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
b. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Baik Pelawan (tergugat) dan Terlawan (penggugat) tidak menerima Putusan Verzet dapat mengajukan Upaya Hukum Banding;
Berkas Verstek dan Verzet dijadikan satu dan dikirim ke Pangadilan Tinggi untuk diperiksa upaya hukum Bandingnya;
#Verzet #UpayaPutusanVerstek
Ещё видео!