Pemilu 2024 masih dalam hitungan tahun, tapi mesin politik sudah mulai bekerja. Partai politik mulai menawarkan calon yang akan melaju dalam pemilu. Beragam strategi juga mulai dijalankan untuk merebut suara pemilih. Pemilu tentu menjadi sarana utama terkait fungsi rekrutmen politik yang dimiliki oleh partai politik. Dan tak kalah penting juga adalah fungsi partai politik sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur kepentingan publik dalam kebijakan negara.
Agar fungsinya berjalan dengan baik, partai politik membutuhkan pendanaan yang mendukung pelaksanaan fungsinya tersebut. Baik yang bersumber dari alokasi pendanaan negara melalui APBN/APBD maupun pendanaan dari internal dan pihak ketiga (individu dan badan usaha). Aspek pendanaan ini akan sangat menentukan arah kebijakan yang akan diusung oleh partai politik. Sehingga partai politik harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangannya. Maka partai politik yang tidak akuntabel dan transparan dalam pendanaanya akan berpotensi menyalahgunakan fungsinya diluar kepentingan publik secara luas.
Singkatnya partai politik seharusnya wajib membuat laporan keuangan secara menyeluruh, diaudit, dan diumumkan kepada publik. Dengan begitu laporan keuangan akan menjadi instrumen pengawasan di internal anggota/pengurus partai politik di semua tingkatan dan publik secara umum. Pelaporan ini juga harus memenuhi standar akuntansi keuangan tertentu.
Dalam konteks inilah penguatan terhadap kelembagaan partai politik menjadi isu yang sangat penting khususnya yang terkait dengan pelaporan keuangan. Komitmen saja tentu tidak cukup, perlu ada langkah nyata untuk memperkuat kapasitas partai politik dalam mendesain sistem keuangannya.
Transparency International Indonesia (TII) menginiasi sebuah panduan pelaksanaan akuntansi keuangan partai politik. Panduan ini tentu membutuhkan kerjasama yang baik antara masyarakat sipil dengan partai politik. Sebagai langkah awal, TII bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang menyiapkan sebuah kerjasama mentoring sistem akuntansi keuangan partai politik.
Bertempat di Kantor Pusat DPP PSI, Sekjen TII Danang Widoyoko dan tim melakukan koordinasi dengan DPP PSI yang diwakili oleh Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari dan tim keuangannya pada 23 November 2021. Pada prinsipnya PSI menyatakan kesediaannya bekerjasama dengan TII untuk memperkuat kapasitas pengurus partai dalam pelaporan keuangan.
Komitmen PSI ini sebaiknya menjadi sinyal yang baik bagi partai politik lain untuk bersama-sama memperbaiki akuntabilitas keuangannya. Sebab demokrasi yang ideal itu selalu membutuhkan partai politik yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Dan partai politik akan berfungsi dengan baik jika aspek pendanaan politik ini menjadi perhatian bersama seluruh partai.
Dari sisi publik, pemilih semestinya menjadikan isu keuangan partai politik sebagai prasyarat dalam menjalankan hak politiknya. Pemilih akan sulit berharap kepentingannya akan diperjuangkan tanpa adanya keterbukaan dalam aktivitas keuangan partai politik. Tidak mungkin menitipkan kepentingan kepada partai politik yang tertutup dalam laporan keuangannya. Maka Pemilu 2024 seharusnya menjadi momentum bagi seluruh partai politik untuk mulai memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangannya.
Ещё видео!